Jaksa Alex Sumarna Dikaryakan Kejaksaan Jadi Pejabat pada Badan Pengusahaan Batam


869 view
Jaksa Alex Sumarna Dikaryakan Kejaksaan Jadi Pejabat pada Badan Pengusahaan Batam
Foto : Istimewa
Pelantikan Alex Sumarna jadi Kepala Biro Hukum dan Organisasi di BP Batam.

Medan (SIB)

Alex Sumarna SH MH, seorang jaksa yang saat ini menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asdatun Kejati Kepri), dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB-PBB). Dia dilantik Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, Selasa (12/7-2022).


Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH MSi mengimformasikan hal tersebut via aplikasi WA kepada wartawan, Selasa (12/7-2022). Pelantikan itu dihadiri Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH MH di Balairung Sari Lantai 3 Gedung Bida Utama Batam.


“Alex Sumarna yang tadinya menjabat Asdatun Kejati Kepri di Tanjungpinang, dikaryakan dari Kejaksaan RI untuk mengemban amanah dengan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II dan IV di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam tanggal 12 Juli 2022,” kata Nixon.


Disebutkan, BP Batam adalah Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam, Kepulauan Riau sesuai fungsi-fungsi kawasan.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com