Minggu, 19 Januari 2025

Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Diduga Peras SYL ke Polisi

MAKI Ancam Gugat Kapolda-Kajati Bila Berkas Tak Kunjung P21
Redaksi - Minggu, 04 Februari 2024 09:22 WIB
330 view
Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Diduga Peras SYL ke Polisi
VIVA/M Ali Wafa
Firli Bahuri saat penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menilai berkas perkara Firli masih belum lengkap.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (2/2).
Syahron mengatakan berkas kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2). Jaksa menilai berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kasus dugaan Firli memeras SYL pada Rabu (24/1) lalu. Berkas perkara itu diangkut menggunakan dua koper.



Ancam Gugat
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyebut kasus pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal tunggu tanggal main. MAKI mendesak kasus itu bisa segera naik ke tahap persidangan.
"Dalam kasus Pak Firli itu sudah ada pertanggungjawaban Pak Kapolda katanya tunggu tanggal mainnya. Berarti ini kan upaya di Kejati mudah-mudahan segera P21," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.
Boyamin mengatakan berkas perkara Firli harus bisa segera selesai agar naik ke meja sidang. Dia pun mewanti-wanti akan melakukan gugatan praperadilan jika berkas perkara tersebut mandek.
"Kalau nanti ada yang ketiga itu nggak P21 lagi, maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kapolda dan Kajati DKI. Dua, tiga minggu ke depan kalau perkara ini belum P21, maka saya akan gugat praperadilan supaya ada kepastian," ujar Boyamin.
"Kalau memang cukup bukti, lanjut! Kalau tidak cukup bukti, dihentikan, jangan gantung begini," katanya.
Boyamin juga menyoroti sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Firli yang telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Firli juga telah empat kali diperiksa sebagai tersangka.
"Momentum rakyat mendukung Polda itu karena berani menangani kasusnya Pak Firli, tapi sekarang agak menurun karena nggak berani nahan," katanya.
Dia mengatakan Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli untuk mengembalikan kepercayaan publik. Boyamin menilai persepsi positif kepada kepolisian bisa kembali muncul jika Firli telah dilakukan penahanan.
"Kalau ini sampai P21 dan tahap dua ditahan jaksa yang dapat nama baik jaksa, polisi jadi kehilangan momentum. Saya sarankan penyidik Polda berani nahan. Kalau nggak berani nahan, akan negatif terus," ujar Boyamin. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru