Tak Ada Pelecehan tapi Perselingkuhan Putri dan Yosua

Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo Masing-masing 8 Tahun Penjara


473 view
Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo Masing-masing 8 Tahun Penjara
Foto: Antara/Fauzan
BERJALAN KELUAR: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing hukuman delapan tahun penjara. 

Jakarta (SIB)

Jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa mengatakan, tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.

'Duri dalam Rumah Tangga'

Jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang 'duri dalam rumah tangga'.

Jaksa kemudian mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Kuat sempat meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, duri yang dimaksud adalah Yosua dan pernyataan itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com