Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara

* Ibu Yosua Histeris Minta Putri Dihukum Maksimal

613 view
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara
Foto: Liputan6/Johan Tallo
TERTUNDUK: Terdakwa Putri Candrawathi berjalan keluar dengan tertunduk usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Jakarta (SIB)

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelum membacakan tuntutan ke Putri, jaksa mengutip ayat Al-Qur'an dan Alkitab.

Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa adalah Surah Al-Isra ayat 33. Kemudian jaksa mengutip Alkitab berasal dari kitab Matius.

"Izinkan kami mengutip Surah Al-Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1).

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," imbuh jaksa.

Saat membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Jaksa juga mengutip ayat yang sama di Al-Qur'an dan Alkitab di awal pembacaan tuntutan.

Ayat Al-Qur'an yang dikutip jaksa ialah surat Al-Isra ayat 33. Kemudian, jaksa mengutip ayat dari ayat 21 Matius 5 di Alkitab.

Dituntut 8 Tahun

Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Tak Cukup Bukti

Jaksa mengatakan, kekerasan seksual atau pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawathi, dilakukan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat tidak cukup alat bukti. Jaksa menyebut, tidak ada saksi yang melihat soal pemerkosaan itu.

"Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com