Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara

* Ibu Yosua Histeris Minta Putri Dihukum Maksimal

612 view
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara
Foto: Liputan6/Johan Tallo
TERTUNDUK: Terdakwa Putri Candrawathi berjalan keluar dengan tertunduk usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Jaksa mengatakan, di dalam persidangan, justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang diklaim telah mengalami kekerasan seksual. Jaksa menyebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang, ART Susi, Kuat Ma'ruf maupun Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui dan melihat pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

"Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum, " ujar jaksa.

Jaksa menyebut, Putri Candrawathi, turut berperan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Putri berperan dengan akal liciknya ikut serta merampas nyawa Yosua.

"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario, selaku istri yang telah mendampingi Saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar jaksa.

Putri, kata jaksa, seharusnya mengingatkan Sambo tidak berbuat jahat. Jaksa mengatakan Putri justru membantu suaminya membunuh Yosua dengan skenario.

"Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan Ferdy Sambo, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Putri dianggap turut serta terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua. Hal itu disebabkan Putri mengajak Yosua melakukan isolasi mandiri (isoman), dan Putri ada ketika Sambo menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakukan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'rif, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," jelas jaksa.

Hal Meringankan

Jaksa menyebut, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Putri.

Jaksa mengatakan hal yang meringankan adalah Putri bersikap sopan selama proses persidangan. Putri, kata jaksa, juga belum pernah dihukum.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sopan di persidangan," kata jaksa.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com