Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara

* Ibu Yosua Histeris Minta Putri Dihukum Maksimal

617 view
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara
Foto: Liputan6/Johan Tallo
TERTUNDUK: Terdakwa Putri Candrawathi berjalan keluar dengan tertunduk usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Sementara itu, hal memberatkan Putri ialah perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua. Jaksa juga menyebut perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan.

"Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya.

Dituntut 12 Tahun

Sementara itu, Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang meringankan tuntutan adalah Eliezer merupakan pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini atau biasa disebut justice collaborator.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan hal yang meringankan tuntutan juga adalah Eliezer belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif selama di persidangan. Tak hanya itu, menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga telah dimaafkan oleh keluarga Yosua.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com