Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara

* Ibu Yosua Histeris Minta Putri Dihukum Maksimal

616 view
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara
Foto: Liputan6/Johan Tallo
TERTUNDUK: Terdakwa Putri Candrawathi berjalan keluar dengan tertunduk usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Sedangkan hal yang memberatkan, kata Jaksa adalah Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Ricuh

Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Pengunjung sidang berteriak menyatakan kekecewaannya hingga membuat kericuhan di ruang sidang.

Pantauan di ruang sidang, Rabu (18/1), pengunjung sidang yang didominasi emak-emak mengaku penggemar Eliezer teriak. Mereka tidak terima Eliezer dituntut penjara.

"Woooi... huuu," sorak pengunjung sidang.

Pengunjung sidang pun berdiri. Mereka berteriak-teriak.

"Wah, nggak adil ini, nggak adil," salah satu pengunjung.

"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.

Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.

"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.

"Petugas keamanan, mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjutnya.

Meski hakim meminta tenang mereka tetap teriak. Menuding jaksa mendapat uang.

"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.

Hakim kembali meminta para pengunjung tenang. Hakim mengancam akan mengeluarkan pengunjung.

"Tolong keluarkan kalau tidak bisa tenang," kata hakim.

Tak lama kemudian, para pengunjung pun diam. Sidang kemudian dilanjutkan.

"Baik, silakan dilanjut, sidang skors kami cabut," kata hakim.

Nangis Histeris

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat, pun menangis histeris mendengar tuntutan itu.

"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikkan air mata, dilansir, Rabu (18/1).

Menurut Rosti, dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, seharusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Sambo itu. "Padahal, sejak awal pembunuhan hingga persidangan, skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com