Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara

* Ibu Yosua Histeris Minta Putri Dihukum Maksimal

615 view
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Eliezer 12 Tahun Penjara
Foto: Liputan6/Johan Tallo
TERTUNDUK: Terdakwa Putri Candrawathi berjalan keluar dengan tertunduk usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Perbuatan Putri dan Sambo, dinilai Rosti, sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga, menurutnya, harus dituntut maksimal.

"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya.

"Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," ujar Rosti sambil berurai air mata. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com