Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah di Indonesia tanpa ampun. Jokowi mengatakan, urusan tanah menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Dan saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, Pak, udah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan sertipikat tanah seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/12).
Jokowi mengatakan, mafia tanah membuat masalah pertanahan semakin rumit. Dia bersyukur saat ini Menteri ATR dijabat mantan Panglima TNI.
"Belum kalau yang namanya mafia tanah masuk, lebih ruwet lagi, tapi pak menteri yang sekarang bekas Panglima TNI. Datangi beliau, datangi sudah mafianya nyingkir semuanya, sudah," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, konflik tanah antarwarga bisa berdampak sangat mengerikan. Warga, menurut Jokowi, bisa saling bunuh karena persoalan tanah.
"Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan pak, bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertipikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat," ujar Jokowi.
Dalam acara ini, Jokowi menyerahkan sebanyak 1,5 juta sertipikat tanah kepada masyarakat di 34 provinsi secara hybrid.
Sebanyak 12 orang perwakilan menerima langsung secara simbolis sertipikat tanah itu dari Jokowi di Istana Negara.
Tahu Luasnya
Kepala Negara pun lantas meminta penerima sertipikat baik yang berada di Istana maupun yang hadir secara virtual untuk mengangkat tinggi-tinggi sertipikatnya,
"Biar kelihatan bahwa memang sudah diterima betul," ujarnya.
"Bapak ibu senang nggak sih terima sertipikat yang tidak senang tunjuk jari saya beri sepeda, silahkan. Seneng semuanya ya."
Jokowi menegaskan, sertipikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat dapat memahami luas lahan yang dimiliki sesuai dengan yang sudah tertulis di dalam sertipikat tanah tersebut.
"Tolong kalau pegang sertipikat itu tahu berapa meter persegi tanah yang kita miliki, ya semua harus tahu. Kalau saya tanya berapa (luas tanah)? harus tahu, (misalnya) 632, 531 tahu," ujarnya.
"Karena itu sertipikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki di semuanya harus tahu kalau yang belum tahu dibaca itu ada semuanya di situ berapa meter persegi."
Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 seharusnya sertipikat yang dipegang masyarakat mencapai 126 juta yang sesuai dengan jumlah bidang tanah yang ada.
Meski demikian kenyataannya, saat itu baru tercatat sebanyak 46 juta bidang tanah yang sudah bersertipikat. Artinya masih sebanyak 80 juta bidang tanah belum bersertipikat.
"Betapa banyaknya, itulah yang menyebabkan sengketa tanah konflik tanah ada di mana-mana, karena bapak dan ibu, enggak pegang bukti hukum atas tanah yang kita miliki," ujarnya.
"Dan konflik itu ada yang sampai 35 tahun ada yang 15, 20 tahun, menghabiskan energi rakyat kita, konflik antar tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dan swasta, masyarakat dan BUMN banyak sekali."
Namun sekarang, lanjut dia, dengan adanya bukti hak hukum atas tanah yang sudah dipegang, maka tidak akan terjadi lagi yang namanya sengketa tanah.
Berpihak ke Rakyat
Sementara itu, Hadi Tjahjanto menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pertanahan di Indonesia.
Tiga amanat presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN itu adalah menyelesaikan konflik agraria seperti sengketa sertifikat yang tumpang tindih, pendaftaran bidang tanah, dan menata Ibu Kota Negara atau IKN yang baru.
"Kebijakan itu ibarat bandul, bisa gerak ke kiri dan ke kanan. Nah kebijakan Presiden Jokowi terkait pertanahan ini, bandulnya ke rakyat," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (1/12).
“Dalam melaksanakan amanat tersebut, kami juga memastikan bandul kebijakan ATR BPN bermuara pada rakyat sesuai dengan pesan Pak Presiden,” katanya selesai acara penyerahan 1.552.450 sertipikat oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri ATR/BPN, di antara sertipikat yang diserahkan, termasuk permasalahan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Seperti sertipikat yang diserahkan kepada 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam di Jambi. Konfliknya dimulai tahun 1985 dan berlarut karena sulitnya mempertemukan kepentingan korporasi dengan kepastian hukum yang diminta masyarakat.
Saya turun langsung dan bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Alhamdulillah, Agustus lalu masalahnya selesai dan hari ini kita bisa saksikan sertipikat tersebut dibagikan,” tutur Menteri Hadi.
Para petani penggarap di Kabupaten Cilacap dapat tersenyum lega. Sebanyak 1204 bidang yang tersebar di 4 desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan Eks Perhutani kini telah siap diredistribusikan.
“Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami,” demikian tutup Menteri Hadi. (Detikcom/Kompas.TV/Okz/a)