Laporkan SPT Tahunan

Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2022


456 view
Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2022
Foto: Antara/BPMI Setpres- Kris
ISI SPT : Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3). 

Jakarta (SIB)

Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (4/3).


Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. "Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.


Jokowi menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Dia pun meyakinkan masyarakat bisa dengan mudah mengisinya secara daring.


"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.


Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan. Utamanya untuk pemulihan ekonomi dan mendukung program vaksinasi Covid-19.


"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," tegas Jokowi.


Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.


Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengirim "surat cinta" alias email yang berisi imbauan untuk melapor pajak.


Dalam email tersebut, DJP meminta warga mendukung pemerintah dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.


"Pajak yang saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2022 ini," tulis email tersebut.


DJP juga mengimbau masyarakat melapor SPT melalui e-filing atau e-form agar lebih mudah dan menghindari tatap muka.


Panduan laporan melalui online tersedia di laman www.pajak/go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga kini sudah terdapat 4,53 juta SPT yang masuk ke data DJP.


"Sampai tadi pagi SPT yang masuk sebanyak 4.535.705. Dengan rincian SPT OP 4.390.707 dan sisanya WP Badan," ucap Neil, Jumat.


Neil mengungkapkan, pelaporan SPT diungkap secara manual maupun secara online. Namun, pelaporan secara online mendominasi laporan hingga hari ini. SPT yang dilaporkan secara manual hanya 3,7 persen dari total SPT yang masuk.


Jumlahnya setara dengan 167.884 SPT. Dia pun mengaku ada peningkatan pelaporan SPT dibanding periode yang sama tahun lalu.


"Sampai dengan SPT masuk per 1 Maret terjadi pertumbuhan sebesar 0,21 persen," jelas Neil. (Kps/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com