Jakarta (SIB)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya untuk tidak abai terhadap tugas dan kewajiban pelayanan publik saat masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H per 29 April hingga 6 Mei 2022.
Pasalnya, kata dia, tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa liburan itu. Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.
"Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).
Andap mengingatkan agar para petugas tetap waspada meningkatkan pengawasan guna mencegah deteni atau tahanan yang kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
"Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT," tegasnya.
Ia pun meminta seluruh jajaran memperhatikan pengamanan, yang mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.
"Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong," ungkapnya.
"Jangan lupa, tetap disiplin menerapkan prokes meskipun sudah vaksin 2 kali atau bahkan boster. Tingkat penularan Covid-19 di Kementerian kita sudah menurun jauh. Jangan sampai setelah libur lebaran, justru yang terinfeksi meningkat lagi," lanjutnya.
Selain itu, Andap meminta pegawai melakukan pengamanan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat korslet selama libur lebaran. Sementara bagi daerah kantor atau rumah rawan banjir, ia menginstruksikan barang-barang untuk diletakkan pada tempat yang aman.
Dalam lingkungan kerja, pengamanan dilakukan dengan antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.
"Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua barang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang," pungkasnya.(detikcom/c)