KPK Geledah Rumah Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Korupsi Beras Kemensos


161 view
KPK Geledah Rumah Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Korupsi Beras Kemensos
(Dok. Kemensos)
Ilustrasi program beras bansos di lingkungan Kemensos.  
Jakarta (SIB)
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik.
"Benar, telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/5). Ali mengatakan, lokasi penggeledahan berada di sebuah rumah dan apartemen.
"Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," katanya.
Sejumlah bukti ditemukan tim penyidik saat penggeledahan. Bukti-bukti itu mulai dokumen hingga bukti elektronik.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujar Ali.
Informasi dari sumber, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo. Kuncoro diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi beras bansos di Kemensos.
Tim penyidik KPK pada Selasa (23/5) juga melakukan penggeledahan di kantor Kemensos. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan serangkaian bukti yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi beras bansos di Kemensos.
Tersangka
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3).
Ali mengatakan, proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.
Dari sumber diperoleh, setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW). (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com