KPK Kantongi Petunjuk Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe


258 view
KPK Kantongi Petunjuk Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe
Alinea.id/Gempita Surya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2). 
Jakarta (SIB)
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. KPK pun mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Papua itu.
"KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Ali tak bicara banyak soal sosok yang kemungkinan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Lukas Enembe. Namun Ali menegaskan, KPK telah memiliki cukup bukti adanya orang lain, di luar tersangka saat ini, yang berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas.
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," tegas Ali.
Terkait hal lain, yakni kondisi kesehatan Lukas Enembe, Ali menuturkan KPK terus memperhatikan secara berkala. KPK memastikan Lukas Enembe dalam keadaan sehat sampai saat ini.
"Hari ini tersangka LE benar mendapat kunjungan tim pengacara hukum (PH) di Rutan KPK. Dan tersangka LE, dari informasi yang kami peroleh, juga kondisi sehat, dan bisa berjalan dari kamarnya menemui tim PH-nya di ruang tatap muka," jelas Ali.
Periksa
KPK kembali memeriksa tiga saksi terkait campur tangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam menentukan pemenang proyek.
Pendalaman terkait hal tersebut dilakukan KPK terhadap tiga orang saksi. Mereka, diperiksa sebagai saksi Tindak Perkara Korupsi Lukas Enembe yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Hari ini (21/2) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Ketiga orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut, kata Ali, terdiri dari Owner PT Tabi Bangun Papua, Direktur TABI Maju Makmur Bonny Pirono, Darwis (Sopir) dan Basuki Sumita alias Abbas (Sopir).
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi, Selasa (21/2). Ridwan bakal dikorek keterangannya dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
Keterangan Ridwan Rumasukun dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Selain Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
Kemudian, Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni. (Detikcom/Okz/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com