KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi: Ada Mobil hingga Tanah Rp 4,7 M


352 view
KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi: Ada Mobil hingga Tanah Rp 4,7 M
(Ari Saputra/detikcom)
Gedung KPK

Jakarta (SIB)

KPK akan melelang barang rampasan dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani. Barang rampasan kasus korupsi itu ada berupa mobil hingga tanah senilai Rp 4,7 miliar.


"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding'," kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/4).


Barang rampasan itu berasal dari kasus korupsi eks pelatih golf Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi; eks Bupati Purbalingga, Tasdi; Tubagus Cepy Septhiady; dan eks Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius.


Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (21/4) dengan batas akhir penawaran pukul 13.30 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link www.lelang.go.id.


"Bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan), 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak," ucap Ali.


Berikut ini barang-barang yang dilelang:


a. 1 bidang tanah seluas 240 M² sesuai fotocopy akta jual beli dan pengoperan hak notaris Ani Adriani Sukmayantini, S.H., Nomor 3 tanggal 7 Juni 2013, berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jalan H Ramli Nomor 15 RT 01, RW 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. (Belum Bersertifikat/Belum Terdaftar di Kantor Pertanahan Berwenang/BPN RI) dengan harga limit Rp 4.775.368.000 dengan uang jaminan Rp 980.000.000;


b. 6 handphone, yaitu Apple Iphone Model A1524 warna hitam abu-abu, HP Nokia warna hitam model RM-1190, HP Apple nomor seri FK4VWUTPJCL6 dan IMEI 353054095313995, HP Samsung SM-J320G warna putih, HP Nokia model E90-1, HP Oppo, Tipe A371 warna putih silver dengan harga limit Rp 5.164.000 dengan uang jaminan Rp 1.200.000;


c. 5 (Handphone, yaitu HP Vivo, Model 1808, HP Nokia model RM-1110, HP Apple, Nomor Model MN4M2ZP/A, HP Apple, nomor model MQ8U2LL/A, HP Oppo, tipe CPH1701 dengan harga Limit Rp 2.684.000 dengan uang jaminan Rp 600.000;


d. 1 unit motor Kawasaki 175 CC nomor polisi F 3159 XI, nomor rangka MH4BJ175AJJP11285 dan nomor mesin BJ175AEP14905 beserta 1 kunci, tahun pembuatan 2018 STNK Nomor: 08701826.B/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-05220628 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha, dengan harga limit Rp 15.473.000 dengan uang jaminan Rp 3.600.000;


e. 1 unit mobil Toyota Rush nomor polisi D 1249 TQ, nomor rangka MHFE2CJ3JDK064789, nomor mesin DDN0805, dua lembar faktur dan satu kunci mobil, tahun pembuatan 2013 STNK Nomor 10953068.A/JB/2018 dan BPKB Nomor K-00603141 atas nama Yuke Amalia denga harga limit Rp 76.793.000 dengan uang jaminan Rp 15.600.000;


f. 1 unit mobil Toyota Agya nomor polisi F 1151 YI, nomor rangka MHK A4GB5JJJ014596, nomor mesin 3NRH286451 beserta dua kunci mobil, tahun pembuatan 2018 STNK Nomor 14795084.A/JB/2018 dan BPKB Nomor O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga limit Rp 80.507.000 dengan uang jaminan Rp 16.600.000;


g. 5 unit handphone, yaitu HP Samsung SM-G935FD, HP Advan, HAMMER R3F, HP Samsung, SM-N960F, HP Nokia, RM-1134, HP Oppo model number A37f dengan Harga Limit Rp 3.467.000 dengan uang jaminan Rp 750.000. (detikNews/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com