KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bupati Labuhanbatu ke PN Tipikor Medan

* Akan Disidang 13 Desember

381 view

Rantauprapat (SIB)  -Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Pangonal Harahap akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, terkait dugaan korupsi menerima suap sejumlah fee proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu. Berkas perkara Pangonal telah dilimpahkan jaksa KPK ke PN Tipikor Medan, dan akan disidang 13 Desember 2018.

"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu (nonaktif) telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 29 November 2018," sebut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui WhatsApp kepada SIB, Rabu (5/12) sore. 

Kata Febri, sesuai dengan penetapan hakim, rencana kasus Pabgonal akan disidangkan Kamis tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan.

"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," sebutnya. 

Ditanya SIB, dalam surat dakwaan jaksa KPK, berapa kerugian negara terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu (nonaktif), Febri belum bersedia menjelaskan. 

"Nanti saat sidang pertama akan dibacakan ya, Bang," sebut Febri. 

Pangonal di-OTT KPK pada Selasa 17 Juli 2018, atau sudah hampir 5 bulan ditahan KPK. KPK saat itu menyebut Pangonal tertangkap tangan saat menerima transfer uang suap pekerjaan proyek RSUD Rantauprapat sebesar Rp567 juta. 

Terdakwa pemberi suap terhadap Pangonal Harahap, Effendi Syaputra alias Asiong Cobra telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, pada sidang beberapa waktu lalu di PN Medan. 

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah menginformasikan bahwa KPK telah merampungkan penyidikan terhadap kasus Pangonal Harahap, Rabu (14/11). Pada pelaksanaan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukumnya, dan kemudian dibawa ke Lapas Tanjunggusta Medan Sumatera Utara karena persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Pada penyidikan, KPK memeriksa 63 orang saksi untuk tersangka Pangonal Harahap. Saksi-saksi dimaksud di antaranya, Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Sekda Labuhanbatu, Direktur CV Hendy Nasri, dan Ketua DPRD Labuhanbat, Ajudan Bupati Labuhanbatu, Notaris Kantor Notaris PPAT Elviana Sagala, Kasubbag Umum Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Labuhanbatu.

Kemudian, Branch Manager PT Bank Mandiri Tbk (Persero), mantan Kadis PUPR Pemkab Labuhanbatu, Kasi Pelayanan Nasabah Bank Sumut Cabang Rantauprapat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labuhanbatu, Direktur Operational PT Bale Dipa Aruna, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Pekerjaan Konstruksi Bidang Kebinamargaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu TA 2018, Kepala Basecamp PT Binivian Konstruksi Abadi, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Medan II dan pegawai BPKAD.

Pangonal dijadikan tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 17 Juli 2018 malam di Jakarta. Saat itu Pangonal diamankan bersama ajudannya. Pangonal diduga menerima suap fee proyek-proyek dari kontraktor, tersangka Effendy Sahputra alias Asiong Cobra selaku Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi sebesar Rp567 juta dari permintaan Rp3 miliar sebagai fee proyek-proyek. Uang tersebut dititipkan di Bank Sumut Cabang Rantauprapat dan diambil tangan kanan Pangonal, Umar Ritonga yang juga telah ditetapkan tersangka, namun belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Setelah OTT tersebut, KPK melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan orang dekat Pangonal, Thamrin Ritonga sebagai tersangka. Kemudian, KPK menyita sejumlah aset Pangonal yang ada setelah menjadi Bupati Labuhanbatu sejak dilantik 18 Februari 2016, di antaranya berupa pabrik kelapa sawit (PKS), tanah di Rantauprapat dan 2 ruko di Medan. 

Jubir KPK juga menginfokan kasus suap DPRD Sumut. Kata Febri, penyidikan untuk 7 tersangka telah selesai. Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan 7 tersangka dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan (tahap 2), yaitu atas nama FRO (Fahru Rozi), TAG (Taufan Agung Ginting), TSI (Tunggul Siagian), PD (Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalifah) dan TMP.

"Seperti para tersangka lainnya, rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," sebut Febri. 

Dia menyebut terkait kasus itu, KPK memeriksa 175 orang saksi, termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Terhadap 7 tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Saksi-saksi terdiri dari unsur anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2014-2019, staf fraksi di DPRD Sumut, Plt Direktur RS Haji Medan, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provsu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2012 s/d sekarang, Plt Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara, dan PNS serta mantan PNS/pejabat di lingkungan Pemprov Sumut," sebutnya.

Febri juga menyebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut, SHP (Syahrial Harahap) selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

"Dengan demikian, sampai saat ini sekitar 36 orang telah ditahan dari total 38 orang. Salah satu di antaranya berstatus DPO, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. Kami ingatkan kembali agar tersangka menyerahkan diri ke KPK," ungkap Febri. 

"Sampai hari ini penyidikan untuk 19 orang telah selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum. Enam orang di antaranya telah diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani proses persidangan," jelasnya. (BR6/d) 

Penulis
: Admin
Editor
: Admin
Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com