KPK Periksa Dua Saksi Soal Sewa Jet Pribadi Lukas Enembe


267 view
KPK Periksa Dua Saksi Soal Sewa Jet Pribadi Lukas Enembe
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. 

Jakarta (SIB)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa dua orang pegawai Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua sebagai saksi soal penyewaan pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Selasa (28/2).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/2).

Dua saksi tersebut yakni Richard Berends dan Alexander K.Y. Kapisa. Keduanya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu KPK juga turut memeriksa dua orang lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus Lukas Enembe, yakni mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua Henny Wijaya. Dia diperiksa soal dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE.

Saksi selanjutnya yakni wiraswasta Marwan Suminta. Dia diperiksa dan didalami pengetahuannya soal dugaan kepemilikan berbagai aset mewah Lukas Enembe.

Ali mengungkapkan saat ini KPK masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mempunyai informasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

Hingga saat ini KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com