KPK Periksa Sekda Provinsi Papua Terkait Kasus Lukas Enembe


205 view
KPK Periksa Sekda Provinsi Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Foto : Andhika Prasetia/detikcom
Gedung KPK

Jakarta (SIB)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. 10 orang saksi telah diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun.

"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11).

Selain itu, ada pula Kepala Unit Layanan Pengduan (ULP), Noldy Taroreh. Saksi tersebut diperiksa terkait proyek pekerjaan infrastruktur Pemprov Papua.

"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," ujarnya.

Selain itu, ada juga saksi yang diperiksa dari pihak swasta. Para saksi dari kalangan swasta diperiksa terkait proyek pengerjaan yang ada di Pemprov Papua.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Ali.

Secara lengkap, berikut saksi yang diperiksa dari pihak swasta:

Rijatono Lakka, Bonny Pirono (Komisaris PT. Tabi Bangun Papua), Fredik Banne (Karyawan PT. Tabi Bangun Papua), Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua), Irianti Yuspita (Direktris CV. Walibhu), Razwel Patrick Williams Bonay (Komanditer CV. Walibhu), Irma Imelda (Staf CV. Walibhu). (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com