KPK Sebut Ada Pihak Lain di Pengusutan Dana Makan Rp 1 M Lukas Enembe

* Pengacara Enembe Bakal Didakwa Kerahkan Massa Halangi Penyidikan

213 view
KPK Sebut Ada Pihak Lain di Pengusutan Dana Makan Rp 1 M Lukas Enembe
(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. 
Jakarta (SIB)
KPK tengah mengusut dugaan penyelewengan dana operasional sebesar Rp 1 miliar untuk makan dan minum sehari eks Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK segera mengungkap perkara tersebut dalam waktu dekat.
"Untuk perkaranya tinggal menunggu waktu tidak lama lagi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (18/9) malam.
KPK berbicara peluang menetapkan tersangka terhadap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Prinsipnya, KPK akan memeriksa setiap orang yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dana operasional bernilai fantastis tersebut
"Betul (ada pihak lain). Jadi tentunya seperti yang saya sampaikan seluruh pihak yang terkait dalam setiap perkara, nggak ada kaitannya ya, apakah itu pihak bendaharanya, kemudian pihak penyedianya, itu nanti kita mintakan keterangan," jelasnya.
Asep menerangkan nominal Rp 1 triliun merupakan akumulasi dana operasional yang diterima Lukas Enembe dalam setahun. Sementara dalam sehari Lukas diduga menerima dana operasional makan dan minum sekitar Rp 1 miliar. Namun untuk nominal pasti yang diterima per hari saat ini penelusuran kasus terus bergulir.
"Tapi kemudian ini kan tidak langsung Rp 1 triliun, atau Rp 370 miliar sekaligus. inikan per hari hitungannya, kemudian per bulan, jadi kita akan telusuri itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK sebelumnya telah membongkar dugaan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. Anggaran makan dan minum Lukas Enembe dalam sehari sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin (26/6). Alex awalnya menyampaikan setiap tahunnya dana operasional Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun lebih. Namun pertanggungjawaban keuangan yang dibuat Lukas Enembe ternyata fiktif.
"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD," kata Alex.
Dana operasional itu dilaporkan mayoritas untuk keperluan makan dan minum Lukas Enembe. KPK menelisik lebih jauh dengan mengecek ke sejumlah tempat yang tertera dalam kuitansi penggunaan dana operasional.
"Sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," kata Alex.
Bakal Didakwa
Sementara itu, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan. KPK telah mengirimkan surat dakwaan Roy Rening ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
"Hari ini Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9).
Ali mengatakan Roy Rening diduga berperan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe. Ali mengatakan Roy akan didakwa karena mendatangkan massa untuk menghalangi tindakan KPK.
"Perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe) saat itu dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Ali.
Roy Rening juga diduga berperan dalam mengatur skenario pembuatan video yang melibatkan Rijatono Lakka selaku tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
"Serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan Roy Rening diduga aktif meminta salah satu saksi menyampaikan propaganda yang menyebutkan kasus Lukas Enembe sebagai kekeliruan KPK. Tudingan itu diduga disampaikan di rumah ibadah.
"Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron di KPK, Selasa (9/5).
Roy Rening diduga aktif meminta para saksi memberikan kesaksian palsu terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Para saksi, menurut Ghufron, diminta agar bercerita tidak benar sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
"Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," jelas Ghufron. (detikcom/r)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com