KPK Tahan Penyuap Hakim Agung


316 view
KPK Tahan Penyuap Hakim Agung
(Hanafi/detikcom)
KPK menahan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Jakarta (SIB)

KPK menahan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).


Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/10) pukul 18.50 WIB, Heryanto Tanaka terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.


Tangan Heryanto Tanaka terlihat diborgol. Dia dikawal sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.


Nantinya, status penahanan Heryanto bakal segera diumumkan. Dengan ditahannya Heryanto, KPK hingga saat ini telah menahan 9 tersangka di kasus ini.


Seorang tersangka bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) masih belum ditahan KPK.


Tetapkan 10 Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Namun, saat penetapan itu Heryanto belum ditahan.


"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).


Berikut ini para tersangkanya:

Sebagai Penerima: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi) dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.






Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sebagai Pemberi: Yosep Parera, Pengacara, Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).


Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detikcom/a)





Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com