KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka

* Rijatono Lakka, Tersangka Penyuap Lukas Enembe Ditahan

284 view
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka
(Foto: Dok/Inilah.com)
JALANI PEMERIKSAAN: Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1). 

Jakarta (SIB)

KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.


"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).


Ini merupakan pengumuman resmi KPK atas status tersangka Lukas Enembe. Meski demikian, KPK telah membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.


KPK juga sempat memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Lukas Enembe absen dengan alasan sakit.


KPK kemudian berangkat ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. KPK juga membawa tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.


DITAHAN

Selain mengumumkan penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Rijatono Lakka. Alexander menyebut Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe.


KPK menahan Rijatono Lakka (RL) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.


Rijatono diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (5/1) pagi. Setelah menjalani pemeriksaan, Rijatono langsung ditahan KPK.


Pantauan Rijatono terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.44 WIB. Rijatono tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.


Tangan Rijatono juga terlihat diborgol. Dia digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan status penahanannya.


Atur Proyek Infrastruktur

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar.


Selain Lukas, KPK juga menetapkan Rijatono Lakka (RL) yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT TBP itu didirikan pada 2016 dan bergerak di bidang konstruksi.


"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alexander.


Pada tahun 2019 hingga 2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua.


Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.


"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.


Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.


Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar

2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar

3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar


"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.


KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya miliaran rupiah.


"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.


Atas perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(detikcom/c)




Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com