Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 959 TPS akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS). PSU, PSL dan PSS itu maksimum harus digelar pada 24 Februari 2024.
"Kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (21/2).
"Mengapa? Jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," sambungnya.
Idham menuturkan publik ingin segera mengetahui hasil pemilu. Sebab itu, kata dia, rekapitulasi di tingkat PPK harus berjalan lancar.
Berdasarkan data Selasa (20/2) per pukul 23.00 WIB, total ada 615 TPS akan menggelar PSU dan 120 TPS menggelar PSL. Kemudian ditambah 92 TPS akan PPS di Paniai, Papua Tengah, sehingga total 224 TPS akan menggelar PSS.
"Jumlah desa/kelurahan 242, dengan total 867 TPS," ujarnya.
Idham mengatakan salah satu penyebab PSS ialah bencana alam. Seperti halnya terjadi di Demak, Jawa Tengah.
"Misalnya di Kabupaten Demak, karena dilanda bencana banjir dengan ketinggian air antara 50 cm - 2 m," ucap dia.
Kemudian, kata dia, PSS di Paniai lantaran adanya peristiwa perusakan kotak dan surat suara saat dalam proses distribusi ke TPS-TPS sebelum 14 Februari 2024.
Bawaslu Rekomendasi 1.496 TPS
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). Total ada 1.496 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Di antaranya, PSU di 24 TPS di Sumut.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (21/2).
Rincian rekomendasi itu terdiri atas 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Lolly mengatakan pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.
Lolly menyebut dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023. Salah satunya, diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," ujarnya.
"Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," sambungnya.
Sementara itu, Lolly menjelaskan alasan digelarnya PSL lantaran kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal itu kemudian menyebabkan sebagian tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Selanjutnya, penyebab PSS ialah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Di mana, hal itu mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga, Rabu (21/2), KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS," jelas Lolly. (detikcom/d)