KPU Minta Perppu agar Larangan Eks Koruptor Nyaleg Disetujui

* Fadli Minta Jokowi Turun Tangan

525 view

Jakarta (SIB) -Menkum HAM Yasonna Laoly enggan teken aturan eks koruptor dilarang nyaleg yang akan masuk dalam PKPU. KPU mempersilakan pemerintah untuk membuat perubahan UU Pemilu atau menerbitkan Perppu agar PKPU tersebut dianggap tak melanggar UU.

"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Ia kemudian menuturkan, mestinya pihak pembentuk UU berinisiatif untuk membuat perubahan UU jika memang belum sepakat dengan larangan eks koruptor nyaleg. Hasyim melanjutkan, jika pemerintah menginginkan cepat, bisa digunakan cara lain.

"Kalau KPU dianggap melanggar UU karena secara legal formal, letterlijk, harfiah tidak ada bunyi-bunyian bahwa mantan narapidana korupsi itu dilarang nyalon. Mestinya pembentuk UU segera berinisiatif mengubah UU ini bisa menggunakan perubahan UU atau kalau mau cepat menggunakan jalur yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa pihak masih belum sepakat dengan aturan PKPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg. Pemerintah dan DPR masih belum sepakat dengan aturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly berpendapat, PKPU soal larangan eks koruptor untuk nyaleg melanggar UU Pemilu. Menurut Laoly, pasal tersebut menghilangkan hak orang lain.

"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU," kata Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Fadli Minta Jokowi Turun Tangan

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan penyelesaian polemik usulan larangan eks koruptor nyaleg membutuhkan koordinasi di antara lembaga eksekutif. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin tertinggi lembaga eksekutif diminta Fadli turun tangan.

"Mestinya ini koordinasi di antara lembaga eksekutif. Harusnya presiden ya karena di lembaga (eksekutif) itu harusnya presiden," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Atau, kata Fadli, Presiden dapat memerintahkan Menkopolhukam Wiranto mencari jalan keluar dari polemik antara Menkum HAM yang menolak usulan larangan eks koruptor nyaleg dan KPU yang tetap ngotot memperjuangkan draf Peraturan KPU itu supaya disetujui. Itu bertujuan agar persoalan tersebut tidak mengambang.

"Saya kira Menkopolhukam bisa untuk mencari jalan supaya menengahi ini," ujarnya.

Fadli sendiri menilai KPU memiliki niat baik terhadap usulan itu. Namun, Fadli menekankan, semua aturan memang semestinya sesuai dengan UUD 1945, sehingga bisa dijalankan.

"Semangat KPU sendiri merupakan semangat yang bagus karena dengan adanya satu terobosan yang dilakukan ini memberi suatu isyarat bahwa caleg-caleg akan maju ini caleg-caleg yang bisa mempunyai integritas dan seterusnya," katanya.

"Namun terobosan ini ada jalan lain. Seperti KPU duduk bersama pemerintah untuk melakukan semacam terobosan hukumnya supaya apa yang dinginkan KPU saya kira bagus ada payung hukumnya. Tapi kalau nggak ada payung hukumnya akan menjadi masalah," lanjut Fadli.

Fadli bahkan mengusulkan terobosan itu seharusnya tidak terbatas pada pemilihan legislatif saja. Fadli ingin nantinya aturan itu juga dapat diterapkan kepada calon-calon kepala daerah.

"Kenapa dikenakan kepada legislatif tetapi tidak kepada eksekutif juga. Dalam hal ini juga pada calon-calon pilkada juga," kata Fadli. (detikcom/l)

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com