Labuhanbatu Selatan (SIB) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. KPU menetapkan pasangan nomor urut 02, Edimin dan Ahmad Padli Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih.
Rapat pleno terbuka penetapan ini digelar KPU di Convention Hall Hotel Grand Suma, Kotapinang, Sabtu (1/5). Rapat pleno ini tetap digelar KPU Labusel sesuai dengan tahapan yang sudah diputuskan, meski pasangan nomor urut 03, Hasnah Harahap - Kholil Jufri mengajukan permohonan ke MK pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS.
"Sudah. Tadi sudah kita laksanakan. Rapat pleno terbuka di Grand Suma Hotel. Salinan keputusannya juga sudah kita serahkan, baik ke para paslon maupun ke DPRD Labusel," kata ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5).
Diketahui pada Selasa (27/4) lalu, KPU Labusel telah mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020. Pasangan Edimin - Ahmad Padli Tanjung, dinyatakan meraih suara terbanyak dengan 65.793 suara.
Efendi mengatakan rapat pleno tersebut merupakan tahapan yang sudah ditetapkan dalam proses pelaksanaan PSU. Karena itu, pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya upaya hukum yang kembali ditempuh salah satu pasangan calon, pasca pelaksanaan PSU 24 April yang lalu.
"Kita berpedoman pada SK tahapan yang sudah ditetapkan. Masalah ada paslon yang kembali mendaftar ke MK, itu sah-sah saja, hak mereka. Namun itu tidak mempengaruhi kita dalam melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkan," katanya.
Keputusan KPU Labusel ini, mendapat dukungan dari Bawaslu Labusel. Ketua Bawaslu Labusel, Ahmad Hajiddin Harahap mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU terkait penetapan pemenang Pilkada ini.
"Menurut hemat saya, PKPU nomor 19 itu hanya berlaku sebelum PSU dilaksanakan. Setelah PSU, belum ada saya temukan regulasi yang mengatur itu," katanya.
Lebih lanjut Hajiddin mengatakan pihaknya tidak menganggap penetapan KPU ini sebagai suatu yang perlu diperdebatkan. Menurut Hajiddin, keputusan KPU bisa kapan saja dibatalkan MK, jika MK menganggap telah terjadi kecurangan.
"Lebih baik kita tidak banyak berkomentar, agar tidak memperkeruh suasana. Toh, jika gugatan paslon diterima MK, kapan saja bisa dibatalkan keputusan KPU itu," ujar Hajiddin.
Gugat
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 03, Hj Hasnah Harahap-Drs Kholil Jufri Harahap, MM (Berhasil) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (30/4), permohonan tersebut didaftarkan Paslon “Berhasil” melalui Kuasa Hukum, Pris Madani, SH, MKn, pada Kamis (29/4), dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labusel. Pendaftaran perkara dengan registrasi APPP Nomor : 146/PAN.MK/AP3/04/2021 itu dilakukan secara online sekira pukul 23.17 WIB.
Belum jelas apa permasalahan yang menjadi objek gugatan Paslon yang disusung PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, dan Perindo itu. Namun kabar yang beredar, terkait pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi, Jumat (30/4), mengakui adanya gugatan tersebut. Namun ia pun belum mengetahui pasti apa yang menjadi objek gugatan pemohon.
"Belum tahu permasalahan apa yang digugat. Tapi hari ini kami akan konsultasi dengan KPU RI terkait permasalahannya," kata Efendi.
Seperti diketahui, pada Selasa (27/4), KPU Kabupaten Labusel telah menetapkan hasil perhitungan perolehan suara pasca Putusan MK Nomor 37/PHP-Bup-XIX/2021, sesuai Keputusan KPU Labusel Nomor: 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021. Dalam putusan itu diketahui, Paslon Nomor Urut 02, H Edimin-Ahmad Padli Tanjung, SAg (Asli) memperoleh suara terbanyak dan unggul 371 suara dari Paslon Nomor Urut 03.
Pada pleno tersebut ditetapkan perolehan suara masing-masing Paslon yakni, Nomor Urut 1, Nurdin Siregar, SST, MM-Husni Rizal Siregar, SP memperoleh 8.121 suara. Kemudian Nomor Urut 2, H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraup 65.793 suara dan Nomor Urut 3, Hj Hasnah Harahap-Drs Kholil Jufri Harahap, MM mendapatkan 65.422 suara.
Berikutnya, Nomor Urut 4, Mangayat Jago Ritonga, SPd-Jon Abidin Ritonga memperoleh 11.056 suara, dan nomor Urut 5, Drs Maslin Pulungan, MM-Feri Andikha Dalimunthe, MM mendapatkan 4.730 suara.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan Paslon Berhasil atas PHP Pilkada Labusel, setelah kalah dalam perolehan suara usai pemungutan suara, 9 Desember 2020. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk digelar PSU pada 16 TPS di Kecamatan Toramba dan Kecamatan Kampungrakyat. (SS18/d)