KPU Tetapkan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih

* Pasangan ASRI Tolak Penetapan KPU

1.053 view
KPU Tetapkan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih
(Foto: Dok/Tomy)
TERPILIH: Pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada 2020, dr H Erik Adtrada Ritonga MKM dan Hj Ellya Rosa Siregar MM mengikuti rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih, Minggu (2/5) sore, di Permata Land Hotel, Jalan Ahmad Yani Rantauprapat. 

Rantauprapat (SIB) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan pasangan dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, dalam rapat pleno terbuka, Minggu (2/5) sore, di Permata Land Hotel, Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.


Rapat pleno terbuka tersebut digelar KPU dan dipimpin Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner, M Rifai Harahap, Jaffar Sidik Pohan, M Syafril dan Raja Gompulon Rambe dan dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Makmur Munthe beserta komisioner, Forkopimda dan paslon terpilih. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal Amri Siregar mengajukan gugatan/permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan KPU Labuhanbatu kembali melakukan pemungutan suara ulang 7 dari 9 TPS dan dimenangkan paslon nomor 2.


Penetapan pasangan calon terpilih dr H Erik Adtrada Ritonga dan Hj Ellya Rosa Siregar, dihadiri Sekda M Yusuf Siagian mewakili Pj Bupati Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pimpinan DPRD setempat dan unsur pimpinan daerah serta pengurus cabang partai politik.


Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih telah melalui tahapan PSU yang dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang digelar 24 April 2021.


PSU yang dimohonkan paslon nomor urut 2, Erik Adtrada-Ellya Rosa ke MK menghasilkan Paslon nomor 2 menjadi pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Labuhanbatu tanggal 27 April 2021 dengan rincian perolehan suara masing-masing paslon, nomor urut:

1. Tigor - Idlin 19.552 suara.

2. Erik - Ellya Rosa 88.493 suara

3. Andi - Faizal 88.183 suara

4. Roni - Jais 28.349 suara

5. Suhari - Irwan 12.736 suara.


Sementara paslon Erik Adtrada dan Ellya Rosa, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang telah berpartisipasi dalam Pilkada serta memberikan amanah dan kepercayaan kepada mereka untuk membangun Kabupaten Labuhanbatu.


Erik juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin, Kapolres Labuhanbatu, Dandim Labuhanbatu dan seluruh tim pengamanan yang telah lelah mengamankan proses Pilkada Labuhanbatu, PSU Pilkada Labuhanbatu hingga penetapan calon terpilih.


Terkait gugatan paslon nomor 3, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner saat diwawancarai wartawan seusai pleno pukul 17.10 WIB, menyebut, hal itu menjadi hak konstitusi.


"Namun hasil kordinasi kami dengan KPU pusat, tidak ada acuan atau panduan terperinci untuk menunggu putusan dari gugatan setelah PSU, sehingga tidak ada dasar KPU menunda penetapan paslon bupati-wakil terpilih," jelas Wahyudi.


Tahapan selanjutnya, SK penetapan pasangan calon terpilih akan disampaikan ke KPU provinsi dan pusat serta DPRD Labuhanbatu.


"Yang terpenting saat ini, mari sama-sama kita saling menghormati dan bersatu membangun Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.


Tolak

Sementara itu, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) menolak rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang digelar KPU Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (2/5) sore, di Hotel Permata Land Rantauprapat.


Penolakan terhadap penetapan Paslon nomor urut 2, dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM, dilakukan tim Legal Official (LO/penghubung) ASRI, Fadli Amri dan Syahdan Saibani Rambe dengan Walk Out (WO) dari rapat pleno terbuka tersebut setelah Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi membacakan berita acara penetapan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih, Erik-Ellya Rosa.


Fadli Amri dan Syahdan Saibani Rambe menyatakan menolak penetapan tersebut, karena Paslon ASRI telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi setelah PSU yang digelar Sabtu (24/4) dan ditetapkan KPU pada Selasa 27 April 2021. Permohonan didaftarkan pada Kamis 29 April 2021 pukul 12.02 WIB dan telah terdaftar di kepaniteraan MK dengan Bukti Akta Pengajuan, nomor: 145/Pan.MK/Ap3/04/2021 tentang Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dan diterima Panitera Muhidin SH MHum. (E5/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Tag:KPU
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com