Jakarta (SIB)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membentak tersangka bos judi online Apin BK.
Panca meluapkan kekesalannya kepada Apin BK karena tak terima namanya disebut dalam konsorsium 303.
"Saya nggak terima itu, Pin. Fitnah bagi saya," kata Irjen Panca kepada Apin BK di Mapolda Sumut, Kamis (26/1).
Panca membentak Apin BK saat Polda Sumut menyerahkan bos judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Jenderal bintang dua menduga Apin BK yang menyeret namanya sehingga masuk bagan konsorsium 303 itu. Namun Apin membantah hal tersebut.
"Kenapa sebut-sebut nama saya?" tanya Panca.
"Bukan dari saya, tidak pernah (menyampaikan keterlibatan Panca)," jawab Apin BK.
Irjen Panca mengatakan dirinya sangat dirugikan dengan adanya isu konsorsium itu. Bahkan Panca mengaku merasa sakit hati atas isu tersebut.
"Saya orang yang dirugikan dengan skema skema konsorsium yang tidak benar. Anda harus bicara," sebutnya.
P21
Dalam paparannya, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH menyatakan kasus judi dan TPPU yang menjerat tersangka Jonni alias Apin BK telah lengkap atau P21.
"Hari ini resmi kita serahkan tersangka serta barang bukti untuk kasus judi dan TPPU Jonni alias Apin BK untuk diproses secara pidana di pengadilan," ujar Panca.
Kapolda Sumut juga pada kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan awak media yang terus mengawal kasus tersebut.
"Terimakasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mengawal kasus ini," ucapnya.
Selanjutnya orang nomor satu di Polda Sumut itu menegaskan tidak akan membiarkan ada lagi judi di Sumatera Utara. Panca juga menyebut ada seorang lagi ditangkap kasus judi di Deliserdang beberapa waktu lalu.
"Kita akan tindak tegas jika ada judi di wilayah Sumatera Utara. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri," pungkasnya.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon membenarkan berkas tahap II Apin BK telah diterima oleh Kejari Medan dari penyidik Polda Sumut. "Bener, hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU," ungkapnya.
Menurutnya, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda Sumut terkait perkara TPPU itu berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up, dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih.
"Selanjutnya tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Febuari 2023.Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Detikcom/TM/BR1/A17/a)