Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kapolri: Ferdy Sambo dkk Bakal Ditampilkan ke Publik Pekan Depan

Besok, Para Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel
Redaksi - Minggu, 02 Oktober 2022 08:48 WIB
450 view
Kapolri: Ferdy Sambo dkk Bakal Ditampilkan ke Publik Pekan Depan
detikcom
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jakarta (SIB)
Polri bakal melaksanakan tahap kedua perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pekan depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, seluruh tersangka di kasus ini akan ditampilkan ke publik.

"Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan). Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan," kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).

Sigit mengatakan, pelimpahan tersangka serta barang bukti itu bakal dilakukan pada Senin (3/10) atau Rabu (5/10). Dia menyebut, koordinasi Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berjalan lancar.

"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," ujarnya.

"Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan beberapa waktu yang lalu. Semuanya lancar, tidak ada masalah," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, proses penanganan kasus ini sudah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Sigit mengatakan hal tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut kasus secara tegas dan transparan.

"Saya kira beliau sudah pernah mengarahkan semuanya, sudah on the track, dan tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami Polri dari awal commit untuk memproses kasus ini secara tuntas secara tegas dan transparan. Saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," jelasnya.

Disidang Pidana
Dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, yaitu pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.

Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE).

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diserahkan
Pelaksanaan tahap kedua atau penyerahan tersangka serta barang bukti Ferdy Sambo dan empat tersangka lain pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Josua) digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyerahan dilakukan pada Senin (3/10).

"Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10).

Sumedana mengatakan, pihaknya tentu memiliki kewenangan melakukan penahanan para tersangka. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.

"Apakah akan ada upaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin," katanya.

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tambahnya.[br]







Kapolri Tepat
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahfud menyebut, langkah yang diambil Kapolri itu tepat.

Mahfud mengatakan, dalam regulasi sebetulnya penahanan dilakukan setelah pelimpahan berkas. Namun, dalam hal ini, Kapolri menahan untuk mempermudah proses selanjutnya.

"Masyarakat mengatakan kok tidak ditahan? Sudah ditahan. Karena, sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).

Mahfud mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya kira sampai saat ini Kapolri serius menangani ini. Tidak ada hal yang mencurigakan atau apa pun," ujarnya. (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru