Karantina 3 Hari dari LN Berlaku Bagi yang Sudah Booster

* Kasus Corona RI Pecah Rekor, 54 RT di Jakbar Zona Merah

293 view
Karantina 3 Hari dari LN Berlaku Bagi yang Sudah Booster
Foto: Getty Images/iStockphoto/Teka77
Ilustrasi.

Jakarta (SIB)

Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari mulai Rabu (16/2).


Syaratnya adalah pelaku perjalanan dari luar negeri wajib sudah mandapat vaksin booster. Bagi yang belum, syarat karantina yang berlaku tetap 5-7 hari.


Sebagaimana diketahui, awalnya rencana pemangkasan masa karantina ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menegaskan, karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan bagi PPLN, baik WNA maupun WNI, yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster atau dosis lanjutan.


"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2).


Per 16 Februari 2022, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Aturan terkait pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) diatur di poin e angka iii. Begini bunyi aturannya:


e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:


i. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;


ii. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;


iii. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau


iv. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.


Adapun ketentuannya diatur dalam poin f. Aturan ini berlaku bagi WNA dan WNI.


f. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:


i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri;


Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan


Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.


ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan


iii. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.


Pecah Rekor

Sementara itu, pemerintah memperbarui data terkait kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Dilaporkan ada tambahan 64.718 kasus positif Covid-19 di Indonesia, Rabu (16/2).


Data perkembangan penyebaran Covid-19 ini disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (16/2).


Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga kemarin menjadi 4.966.046 kasus.


Jumlah ini merupakan rekor tertinggi tambahan kasus Corona sepanjang pandemi di Indonesia. Rekor sebelumnya ialah 57.049 yang terjadi pada Selasa (16/2).


Zona Merah

Selain itu, dilaporkan juga sebanyak 54 RT di Jakarta Barat (Jakbar) masuk zona merah Corona. Di 54 RT tersebut, terdapat 524 jiwa yang terpapar Covid-19.


"Terdapat 524 jiwa terpapar Covid di 391 rumah kawasan zona merah," ujar Plt Wakil Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah kepada wartawan, Rabu (16/2).


Dari data yang diterima, per Selasa (15/2), tercatat 54 RT masuk dalam zona merah. Tercatat data tersebut termasuk dalam RT rawan per wilayah periode 14-20 Februari 2022.


Hanya ada tiga kecamatan di Jakarta Barat yang ditetapkan zona merah, yaitu Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk, dan Kecamatan Kalideres.


"Kecamatan Palmerah memiliki zona merah sejumlah 9 RT. Terdiri atas tiga kelurahan, yaitu 1 RT di Rusun Kota Bambu Selatan, 5 RT di Kelurahan Palmerah, dan 3 RT di Kelurahan Kemanggisan. Di Kecamatan Palmerah sendiri, terdapat 99 jiwa yang terpapar Covid di 70 rumah," jelas Iin.


Sedangkan di Kecamatan Kebon Jeruk ada tujuh RT yang masuk zona merah. Rinciannya, ada 3 RT di Kelurahan Kedoya Selatan, 3 RT di Kelurahan Sukabumi Utara, dan 1 RT di Kelurahan Kelapa Dua. Di Kecamatan Kebon Jeruk terdapat 66 jiwa yang terpapar Covid di 44 rumah.


Sementara itu, di Kecamatan Kalideres, ada 38 RT yang masuk zona merah. Ke-38 RT itu terdiri atas 5 kelurahan, yaitu 27 RT di Kelurahan Pegadungan, 2 RT di Kelurahan Semanan, 6 RT di Kelurahan Tegal Alur, 1 RT di Kelurahan Kalideres, dan 2 RT di Kelurahan Kamal. Di Kecamatan Kalideres terdapat 359 jiwa yang terpapar Covid di 277 rumah. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com