Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Vonis 9 Bulan Penjara Eks Menpora Roy Suryo


139 view
Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Vonis 9 Bulan Penjara Eks Menpora Roy Suryo
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022).
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Alhasil, Roy Suryo alias KRMT Roy Suryo Notodiprojo itu tetap dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir websitenya, Kamis (4/5).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Duduk sebagai panitera pengganti Dwi Sugiarto.
"Tanggal putus 2 Mei 2023," ujarnya.
Kasus bermula saat Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi.
Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.
Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding. Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda menjadi sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Duduk sebagai ketua majelis tinggi Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono.
Majelis menilai hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo karena telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY. Namun majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda. (detikcom/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com