Kasus Alat Swab dan Tabung Antigen Bekas, Mantan Manager KFD Divonis 10 Tahun Penjara

* Tindak Pencucian Uang Tidak Terbukti

242 view
Kasus Alat Swab dan Tabung Antigen Bekas, Mantan Manager KFD Divonis 10 Tahun Penjara
(Law-Justice/Robinsar Nainggolan)
Ilustrasi alat tes Covid-19 swab antigen 

Lubukpakam (SIB)

Terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan alat swab dakron yang sudah bekas pakai dan tabung antigen bekas untuk mengetahui adanya Covid-19 di dalam tubuh seseorang, di terminal Bandara Internasional Kualanamu, terdakwa Picandi Mascojaya SKM MM alias Candi (45) selaku mantan manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I, divonis 10 tahun penjara.


Selanjutnya, 2 orang mantan pegawai (staf) pada KFD yakni Renaldo (21) dan Marzuki (41) masing-masing divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara. Kemudian 2 orang lagi mantan pegawai honor pada KFD yakni Sepipa Razi (20) dan Depijaya alias Jaya (20) masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Selain itu, kelima terdakwa juga divonis untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.


Amar putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, secara teleconfrence oleh majelis hakim dipimpin, Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH didampingi hakim anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi, Kamis (27/1) di Lubukpakam.


Sidang putusan itu dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy bersama Laoly Simanjuntak, juga dihadiri oleh 3 penasehat hukum terdakwa, diikuti 5 terdakwa secara online dari Lapas Lubukpakam.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menunut terdakwa Picandi Mascojaya alias Candi, pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 milliar subsider 6 bulan penjara.


Disampaikan, 5 terdakwa bersalah melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.


Kelima terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut menyalah-gunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.


Sebelumnya, kelimanya didakwa menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen bekas dalam pelayanan jasa rapid test antigen di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 dan ditangkap, Selasa (27/4/2021).


TIDAK TERBUKTI

Pada putusan itu, tuntutan JPU sebelumnya dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak dapat terbukti. Dalam tuntutan JPU sebelumnya didakwa bahwa terdakwa Picandi Mascojaya alias Candi meraup keuntungan Rp 2.236.640.000, yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap.


Hasil keuntungan itu, terdakwa Picandi Mascojaya alias Candi, didakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi dengan membangun rumahnya di Lubuk Linggau Sumatera Selatan.


Menyikapi putusan itu, JPU Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy bersama Laoly Simanjuntak ketika dikonfirmasi beberapa wartawan usai persidangan menyatakan pikir-pikir.


"Atas putusan hakim sikap kami sebagai Jaksa Penuntut Umum, masih pikir-pikir terhadap pertimbangan-pertimbangan yang telah dibacakan majelis terhadap redaksi ada dakwaan TPPU-nya tidak terbukti. Jadi kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan," jelas Faruok.


Sementara, Heny Fitria selaku penasehat hukum terdakwa Picandi Mascojaya alias Candi, kepada beberapa wartawan mengaku bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim sudah sesuai profesional. "Kami merasa sudah puas sekali putusan hakim, itu sesuai dengan profesional," sebutnya.


Dia menyampaikan rasa syukurnya karena klainnya tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan tuntutan JPU. (C1/d)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com