Kasus Dugaan Mega Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Direktur Bank China Construction Bank Indonesia


459 view
Kasus Dugaan Mega Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Direktur Bank China Construction Bank Indonesia
Ist
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jakarta (SIB)

Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Bank China Construction Bank Indonesia, DP sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak menegaskan pemeriksaan terhadap direktur bank asing tersebut dilakukan guna menemukan fakta tentang dugaan adanya aliran dana yang masuk ke berbagai pihak, termasuk ke Bank China Construction Bank Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo Simanjuntak kepada Koran SIB, Senin (29/3) di Jakarta.

Selain DP, penyidik juga memeriksa Direktur PT Mustika Tiara Sakti, DV sebagai saksi kasus serupa.

Mantan Asisten Intelijen Kejati Sumut ini menambahkan para saksi diperiksa dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen (Purn), Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan berbeda. (H3/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com