Kasus Harian Covid-19 Sumut 6 Orang

* Dinkes Dukung Level 3 Ditetapkan di Nataru

303 view
Kasus Harian Covid-19 Sumut 6 Orang
Foto Dok/Kemenkes
Penyebaran kasus harian Covid-19 di Indonesia

Medan (SIB)

Kasus harian Covid-19 menurun di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kasus baru di Sumut pada tanggal 26 November 2021, tercatat 6 orang, sembuh 3 orang dan meninggal nihil.


Sedangkan kasus baru sehari sebelumnya 9 orang, sembuh 3 orang dan meninggal nihil. Jumlah tersebut dikutip dari harianSIB.com dan laporan media harian Covid-19 Kemenkes, Jumat (26/11).


Di hari yang sama, Sumut bertahan di peringkat 10 sebagai daerah penyumbang kasus baru Covid-19 di Indonesia. Sehari sebelumnya, Sumut pada peringkat 10.


Peringkat pertama diraih Jawa Barat sebanyak 96 orang, DKI Jakarta peringkat kedua sebanyak 70 orang, Riau peringkat ketiga sebanyak 65 orang.


Jawa Timur peringkat keempat sebanyak 47 orang, Jawa Tengah peringkat kelima sebanyak 43 orang, DI Yogyakarta peringkat keenam sebanyak 33 orang.


Kemudian, Bali peringkat ketujuh sebanyak 19 orang, Banten peringkat kedelapan sebanyak 14 orang, Papua peringkat kesembilan sebanyak 7 orang, Sumatera Utara peringkat 10 sebanyak 6 orang.


Sementara, Dinas Kesehatan Sumut mendukung pemerintah pusat akan menetapkan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia pada Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 (Nataru).


"Itu keputusan yang tepat untuk upaya antisipasi ketat di semua wilayah menjadi Level 3. Kita ketahui kalau level 3 pengetatannya berbeda dengan posisi sekarang yang level 2 atau level 1," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM.


Menurutnya, penetapan level 3 ini upaya pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan mencegah adanya isu gelombang ke tiga di NKRI. "Kita dukung dengan upaya pengetatan kembali agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari Covid-19 dan isu isu gelombang Covid-19," ujarnya.


Namun disinggung berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat sudah kelihatan longgar dengan penerapan protokol kesehatan karena sudah ada daerah yang level 1 dan sudah divaksin.


Ia mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang sampai saat ini bekerja melakukan sosialisasi dan edukasi. "Satgas tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," ungkapnya.


Level 3 resmi diberlakukan, menurutnya, jam operasional, kapasitas dan lainnya di Mall juga akan ditinjau ulang. "Kapasitasnya akan kembali lagi ke level 2, pakai aturan jam malam. Dan sanksi-sanksi di level 3," sebutnya didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah MM.


Karena jelas di level 3 itu semua sudah ada aturannya. Misalnya, ASN tidak boleh cuti, tidak boleh keluar kota, akan ada turunannya ke masing-masing daerah. "Sanksinya ada jika melanggar," tutupnya. (SS6/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com