Kasus Judi Online, Polda Sumut Segera Limpahkan Tahap II Kasus Apin BK ke JPU


330 view
Kasus Judi Online, Polda Sumut Segera Limpahkan Tahap II Kasus Apin BK ke JPU
Foto: SIB/Tumpal Manik
BERI PENJELASAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Irjen Pol Dr Benny Josua Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay, Kepala Sekretariat Kompolnas Brigjen Pol Musa Tampubolon, unsur Forkopimda Sumut, pemuka agama, mewakili Kejati Sumut Gunawan dan mewakili Pangdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Rifky Nawawi memberi penjelasan pada press release kasus judi online Apin BK alias Joni di Parkiran Mapolda Sumut, Rabu (30/11). 

Medan (SIB)

Kasus judi online Apin BK alias Joni tahap II akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan penjelasan pada press release di Lapangan Parkir Mapolda Sumut, Rabu (30/11).

"Dalam waktu dekat kasus judi online Apin BK alias Joni tahap II akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan kasus judi online ini segera P21," ujarnya.

Panca menuturkan, Polda Sumut terus berupaya mengungkap bukan saja kasus judi online, namun juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kasus yang segera dilimpahkan adalah kasus awal yaitu judi online. Namun terhadap Apin BK alias Joni, kita juga akan laporkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Panca.

Pada kesempatan itu, Polda Sumut menghadirkan aset Apin BK berupa 21 jetski yang dibawa dari Samosir.

"Ada 21 jetski, 1 kapal Yacht, 2 kapal boot dan 3 bidang tanah yang disita dari Samosir. Aset yang bernilai Rp 5,8 miliar tersebut diduga hasil dari keuntungan judi online," papar Panca.

Lebih lanjut Panca menyebut, total aset yang disita dari Apin BK alias Joni senilai Rp 158,8 miliar.

"Jumlah nilai aset yang disita yang pertama 29 bangunan senilai Rp 153 miliar dan penyitaan selanjutnya aset di Samosir Rp 5,8 miliar menjadi Rp 158,8 miliar," tandas Kapolda.

Panca berjanji akan terus mengungkap kasus judi online tersebut hingga kasus TPPU.

"Polda Sumut akan terus mengungkap kasus ini dengan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," sebutnya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com