Jakarta (SIB)
Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II berkas dan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, dan kawan-kawan segera disidang.
"Tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (16/2).
Nantinya tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Diketahui, ada empat tersangka dalam kasus ini yang segera disidang, yaitu:
1. Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),
2. Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),
3. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013-Agustus 2016.
4. WN AS berinisial TVH, (senior advisor PT DNK).
Penjelasan Kasus
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti, ketika dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut dilakukan tanpa anggaran untuk program dimaksud.
Selain itu, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan. Demikian juga secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.
Sebab, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detikcom/c)