Kasus Vaksinasi Covid-19 Berbayar, 2 Dokter Rutan dan Dinkes Sumut Divonis Berbeda


541 view
Kasus Vaksinasi Covid-19 Berbayar, 2 Dokter Rutan dan Dinkes Sumut Divonis Berbeda
Foto Ist/harianSIB.com
Dua oknum dokter penjual vaksin Covid-19 secara ilegal diganjar hukuman penjara berbeda.

Medan (SIB)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda terhadap Indra Wirawan selaku dokter di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Kristinus Saragih selaku dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.


Kedua oknum dokter ini terbukti menerima suap untuk pelaksanaan vaksinasi berbayar. Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Indra selama 2 tahun 8 bulan penjara dan Kristinus divonis selama 2 tahun penjara.


"Kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim Saut dalam sidang virtual secara bergantian di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (29/12).


Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai dokter pemerintah menurut majelis hakim menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dirinya serta menghambat program pemerintah menanggulangi wabah pandemi Covid-19.


"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum," pungkas Wakil Ketua PN Medan ini.


Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar. Sebelumnya, Kristinus dituntut 3 tahun penjara, sementara Indra dituntut 4 tahun penjara. Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.


Dalam dakwaannya, JPU Robertson Pakpahan menyebut kasus bermula saat Selviwaty meminta dr Kristinus selaku ASN di Dinkes Sumut menyuntik vaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya. Lalu, Selviwaty mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut. Kristinus mendapat Rp 250.000/orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.


"Ketika Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka dia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya sesama dokter yang ditugaskan di Klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr Indra," ujar JPU.


Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000/orang untuk sekali suntik vaksin. Kesepakatan lain yang dibuat Selviwaty dengan Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang, Indra akan mendapat Rp 220.000, sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.


Cara memperoleh vaksin dari Dinkes Sumut yakni Indra menemui Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes. Kemudian, Indra beralasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rutan sudah tersedia klinik, dokter dan perawat yang terlatih.


"Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra dari Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial," cetus Robertson. Dari vaksin-vaksin yang diterima Indra, tidak seluruhnya digunakan atau sesuai dengan surat permohonannya.


Sebagian telah digunakan Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar dan telah dikoordinir Selviwaty.


Selanjutnya, mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat. Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi.


"Untuk Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Sementara Indra memperoleh Rp 134.130.000 dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut. (A17/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com