Kebijakan New Normal, Angkutan Umum Belum Dapat Pulih 100 Persen


225 view
Kebijakan New Normal, Angkutan Umum Belum Dapat Pulih 100 Persen
Jaya Sinaga

Medan (SIB)

Ketua Organisasi Angkutan Darat Kota Medan mengatakan memasuki new normal, pengusaha angkutan harus melakukan inovasi kesehatan, sebab pandemi Covid-19 belum tahu sampai kapan berakhir.

“Pengusaha angkutan harus siap melakukan inovasi jasa yang dilayani tentu dengan melakukan standar kelengkapan sanitizer dan cek kesehatan tubuh yang lebih intensif,” ujar Ketua Organda Medan melalui Sekretaris Jaya Sinaga kepada SIB, Rabu (2/6) melalui telepon.

Dijelaskan, angkutan darat sepertinya masih belum dapat pulih dengan cepat setelah adanya kebijakan antisipasi Covid-19 ini diperlonggar, hal itu disebabkan sebagian orang masih bekerja, belajar dan beribadah di rumah mengikuti anjuran pemerintah.

Dia mengatakan, munculnya normal baru setelah Covid-19 juga berdampak pada sisi sanitasi di fasilitas-fasilitas transportasi umum. Baik pengelola maupun masyarakat akan lebih menjaga kebersihan dan kesehatan.

Dia menambahkan, dengan adanya wacana new normal akan muncul berbagai pertanyaan, termasuk soal kebijakan di sektor angkutan. Aturan tentang prilaku masyarakat pengguna dan ketentuan operasional angkutan juga menjadi isu yang paling menarik.

Ketentuan yang paling sensitif dan dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha angkutan adalah soal pembatasan jumlah

penumpang selama masa darurat pandemi. Apakah masih berlaku maklum kebijakan berkaitan dengan tarif angkutan karena jumlah penumpang dibatasi.

Sementara di Jakarta sendiri selama ini menunjukkan, dengan pembatasan penumpang hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah menyebabkan besaran tarif mahal ketimbang sebelum masa pandemi.

“Lantaran itulah, pemerintah diminta menyiapkan skenario jika kondisi itu benar-benar terjadi. Sehingga kedua pihak pengusaha angkutan dan penumpang tidak akan dirugikan dengan naiknya tarif dengan pemberlakuan new normal,” tutupnya. (M12/d)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com