Vonis Lepas Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

Kejagung: Hakim Keliru, Telah Mengoyak Rasa Keadilan Masyarakat

* Bareskrim Siap Usut Perkara Baru

167 view
Kejagung: Hakim Keliru, Telah Mengoyak Rasa Keadilan Masyarakat
Foto: dok. Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana 

Jakarta (SIB)

Henry Surya dan Junie Indira divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, jaksa mengajukan kasasi terkait kasus tersebut yang dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat.

"Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/1).

Ketut mengatakan terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sejak awal secara sengaja memanfaatkan celah hukum membentuk KSP Indosurya (seolah-olah yang didirikan adalah koperasi simpan pinjam). Akan tetapi, pada kenyataan kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9-11% yang membuat para nasabah seluruh Indonesia kurang lebih 23.000 orang menjadi korban investasi keuangan hingga merugikan masyarakat Rp 106 triliun terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat.

Kejagung menilai kasus penipuan dan penggelapan dana investasi masyarakat tidak bisa dibawa ke ranah perdata. Hal itu karena jumlah nasabah yang besar dan sebagian besar sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota koperasi, tetapi lebih pada Investasi bodong alias tidak memiliki legal standing untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi sangat tidak masuk akal.

"Sehingga murni para pelaku tersebut memang sengaja memanfaatkan celah hukum, yang sejatinya adalah penipuan investasi yang berkedok koperasi, terlebih lagi dengan merekrut para nasabah diimingi bunga tinggi," ujarnya.

Ketut mengatakan, hal itu, dilakukan oleh para pelaku untuk membebaskan diri dari perizinan perbankan dan proses pengawasan OJK. Sedangkan dengan status koperasi yang disandang hanya diwajibkan membuat laporan tahunan ke Kementrian Koperasi dan UKM.

Terlebih faktanya KSP Indosurya dalam prakteknya juga memberikan pelayanan kepada nasabah berupa pembiayaan-pembiayaan seperti pembiayaan modal usaha mikro dan institusi, pembiayaan pernikahan, pendidikan, renovasi rumah, pengobatan, pembelian mobil dll.

Ketut menambahkan, setelah ditelusuri kondisi keuangan KSP Indosurya tersebut, setelah dihimpun dari masyarakat tidak ada kejelasan reinvestasi yang dilakukan, ada ke cenderungan para pelaku sengaja mengaburkan pembukuan dan jumlah anggota/ nasabah sehingga aset yang dapat diselamatkan pada saat proses penyidikan tidak lebih dari 10% dari kerugian masyarakat sebesar Rp 106 triliun.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com