Kejagung Jebloskan Vice President P3 Perum Perindo ke Rutan Terkait Dugaan Korupsi Kerjasama Bisnis Ikan


427 view
Kejagung Jebloskan Vice President P3 Perum Perindo ke Rutan Terkait Dugaan Korupsi Kerjasama Bisnis Ikan
Foto/SIB/Baren A Siagian
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) menutupi wajahnya saat akan dijebloskan kerutan Kejaksaan Agung.

Jakarta (SIB)

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo, berinisial WP ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.


"WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leorand Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (21/10).


Selain WP, Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo mengatakan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani dan LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur.


Adapun NMB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan LS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari.


Menurut Leo, sebelumnya tim jaksa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Namun hanya empat yang bersedia memenuhi panggilan. Kemudian tiga dari empat saksi yang diperiksa, langsung ditetapkan tersangka.


Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menjelaskan, kronologis kasus yang menjerat ketiga tersangka dimana Perum Perindo adalah BUMN yang didirikan tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013.


Dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat SJ, Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200.000.000.000,- yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.


Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak sesuai peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B. Sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.


Pada Desember 2017, Dirut Perindo berganti kepada RS yang sebelumnya merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dengan Divisi P3 yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.


Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga ada beberapa pihak lain yang menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa.


"Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo,"ujar Leo.


Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp.149.000.000.000.


Proses penyidikan masih difokuskan kepada SBU Perdagangan Ikan, maka untuk SBU Penangkapan dan SBU Aquacultur penentuan perbuatan melawan hukum dan penentuan pertanggungjawaban hukum dilakukan seiring dengan penyidikan lanjutan.


Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


SAKSI MENINGGAL DUNIA

Sementara itu, dari tujuh orang saksi yang dimintai keterangannya di gedung bundar, salah satu saksi, IP diketahui meninggal dunia sebelum menjalani pemeriksaan. IP dikabarkan sempat tidak sadarkan diri di ruang tunggu.


"Saksi IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik, namun saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri," beber Leo.


Selanjutnya saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa, namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga. (H3/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com