Kejagung Pastikan Penetapan Status Tersangka Menkominfo Bukan Unsur Politik


166 view
Kejagung Pastikan Penetapan Status Tersangka Menkominfo Bukan Unsur Politik
(Foto: Dok/Puspenkum Kejagung)
DIKAWAL: Menkominfo Johny G Plate (tengah) dikawal dua pejabat Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS, Rabu (17/5/2023). 
Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaaan Agung memastikan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,3 triliunlebih, bukan karena unsur politik.

"Penetapan tersangka dan penahanan JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Agung Ketut menegaskan, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Ketut membeberkan penetapan Menkominfo sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023-5 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," ujarnya

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB-10.30 WIB oleh 4 orang tim penyidik.

Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795, terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Johnn G Plate juga diduga pernah meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.

Dengan bertambahnya Jonny G Plate sebagai tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 6 orang.

Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (H3)


Penulis
: Redaksi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com