Jakarta (SIB)
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (26/10) membeberkan kelima saksi yang dimintai keterangannya adalah Direktur PT Dinameka Mukti Mitratama, berinisial EH. EH diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas, Manajer Sub Bidang Pengendalian Gas Kantor Pusat PLN, EA.
EA diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.
Kemudian, SK selaku Direktur PT Nutech Dinamika Semesta tahun 2018–2019, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.
Selanjutnya, MB selaku Istri Tersangka YH, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas dan DHLL selaku Vice President Bidang Engineering and Commercial PLN Gas and GeoThermal, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Alex Noerdin dan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Keduanya langsung ditahan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014. Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat kasus ini mencapai US$ 30.194.452.79.
Leo Mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010–2019 tersebut berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Tasliman Ltd., Pasific Oil and Gas Ltd., dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp 30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, BUMD Sumatera Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp 977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp 711 miliar. (H3/d)