Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus memeriksa Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023.
"AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 diperiksa sebagai saksi,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (15/1)
Selain AM kata Ketut, tim jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya
Keduanya yakni, SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"pungkas Ketut
Terkait kronologis kasus tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengungkapkan proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
“Diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun.
Kuntadi menegaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
“Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,”ujarnya.
Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan dengan tujuan aga memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu (**)