Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Beberapa BUMN


429 view
Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Beberapa BUMN
[dok: Kejaksaan RI]
Kantor Kejaksaan Agung.

Jakarta (SIB)

Perkara dugaan korupsi di beberapa BUMN, kini sedang pemeriksaan tingkat penyidikan bidang Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).


Perkara dimaksud yaitu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021, perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020, dan perkara dugaan Tipikor dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).


Selain itu ada juga sedang ditangani perkara dugaan Tipikor terkait penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 dan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Senin (19/9) menyebutkan, beberapa kasus dugaan korupsi pada instansi BUMN itu kini sedang tahap pemeriksaan saksi-saksi.


Namun di antara perkara tersebut ada yang sudah ditetapkan tersangkanya oleh penyidik.


Dinformasikan, untuk perkara dugaan Tipikor terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia, penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni AW, SA, AB, ES dan SS.


Untuk kasus ini penyidik memeriksa NM selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai saksi, Senin (19/9).


Menyangkut perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020, tim jaksa penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AM.


Dan untuk kasus yang ini penyidik memeriksa karyawan PT Yuanta Securitas Indonesia bernisial SRDB, Senin (19/9).


Sedangkan untuk perkara dugaan Tipikor dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), yang juga pemeriksaannya sudah tingkat penyidikan, penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka.


Dalam kasus ini penyidik memeriksa 3 orang sebagai saksi yaitu NM selaku Tenaga Ahli Pusenis tahun 2015, NS selaku Direktur Regional Jawa Barat dan ZN selaku Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat, Senin (19/9).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com