Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan kerjasama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana ke berbagai pihak, terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Rp 24 miliar, dalam Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000.
”Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Minggu (24/3), ketika ditanya wartawan perkembangan penanganan kasus pasca penetapan tersangka dan ditahannya kedua tersangka 13 Maret 2024 lau.
Yos Tarigan mengakui, pemeriksaan telah dilakukan terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai tersangka untuk BAP lanjutan sejak dilakukan penahanan di Rutan. Namun dari pemeriksaan tersebut belum ada perkembangan baru yang mengarah ke pertambahan jumlah tersangka. Terkait jumlah dugaan korupsi, sejauh ini dari hasil pemeriksaan belum ada terungkap ke mana saja dana tersebut mengalir. Untuk itulah penyidik koordinasi dengan PPATK.
“Kita tunggu bersama proses pemeriksaan kasus ini, karena semua butuh waktu agar berjalan sesuai aturan dan SOP. Tentunya kita harus sepakat dalam melakukan penegakan hukum harus dengan aturan hukum, jangan sampai melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum. Apabila ada perkembangan akan kami informasikan,” ujar Yos Tarigan.
Soal kemungkinan pertambahan tersangka ini ditanyakan wartawan karena sebelumnya Kasi Penkum menyampaikan bahwa jumlah tersangka tidak tertutup kemungkinan bertambah, bergantung perkembangan pemeriksaan penyidikan yang masih berjalan.
Ditanya wartawan, apakah sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari Tersangka pasca dilakukannya penahanan, Yos menjawab, sejauh ini belum ada.
Kasi Penkum Kejati Sumut menginformasikan, dalam penanganan kasus tersebut tim jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan pejabat/staf di lingkungan Dinkes Sumut, pihak rekanan dan swasta lainnya seperti pedagang, terkait pengadaan APD berupa helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Telah diberitakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan yaitu terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinkes Provinsi Sumut selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Robby Maesa Nura dari pihak swasta selaku rekanan, sejak 13 Maret 2024 lalu. Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak telah dipanggil sehingga kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor, telah terjadi kerugian negara Rp 24.007.295.676,80. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebut Yos. (**)