Rabu, 15 Januari 2025
Diduga Mark-up Anggaran Covid-19 Rp 24 M

Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut dr AMH

* Turut Ditahan Seorang Rekanan, Pegawai Dinkes Sumut Terkejut
Redaksi - Kamis, 14 Maret 2024 08:58 WIB
343 view
Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut dr AMH
Foto: dok/Penkum Kejatisu
DITAHAN: Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD penanganan Covid-19 di Sumut yaitu dr AMH (Alwi Mujahit Hasibuan) (kanan) dan RMN (Robbi Mesaa Nura) (kiri) digiring petugas Kejati Sumut untuk ditahan di Rutan, Rabu (13/3).
Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan setelah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan dan mark up anggaran terkait Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, Rabu (13/3).

Kedua orang tersangka adalah dr AMH (Alwi Mujahit Hasibuan), Kepala Dinkes Prov Sumut selaku Pengguna Anggaran (PA) dan RMN (Robbi Messa Nura) dari pihak swasta selaku rekanan. Tim Jaksa Penyidik Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil sehingga kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidsus Kejati Sumut Dr Iwan Ginting SH MH, Kasi Penyidikan Arif Kadarman SH MH, Kasi B pada Asintel Efan SH MH dan Kasi Penkum/Humas Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Rabu (13/3), seusai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Disebutkan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli, bukan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan menjelaskan, kasusnya berawal pada tahun 2020 ketika diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, yang salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku rekanan, lalu RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga, selain terjadi mark-up juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijelaskan Kasi Penkum, mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada tersangka.

Bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan tersebut adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumut tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global,” kata Yos Tarigan sembari menambahkan, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerjasama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak.


Terkejut
Sementara itu, pegawai dan struktural Dinkes Sumut terkejut mengetahui Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dr AMH.

"Saya terkejut mendengar adanya berita penahanan pimpinan saya, karena setahu saya pagi tadi masih masuk kantor beliau," kata salah seorang pegawai di lingkungan Dinkes Sumut yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (13/3).

Ia menyebutkan, pagi hari ia masih melihat dr AMH aman-aman saja belum ada terdengar pemanggilan.

Terpisah, Sekretaris Dinkes Sumut Rusdin Pinem saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu. "Saya gak tau, belum mendapat kabar bahkan saya tidak tau kasus apa yang membuat beliau ditahan," ungkapnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru