Senin, 13 Januari 2025
Pengusaha Tolak Insentif PPh Badan Pajak Hiburan 10 Persen: Nggak Menarik

Keluarkan Surat Edaran, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Insentif Pajak Hiburan

Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 09:15 WIB
217 view
Keluarkan Surat Edaran, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Insentif Pajak Hiburan
Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 
Jakarta (SIB)
Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiburan sebesar 10%. Rencana itu rupanya belum cukup menyenangkan pengusaha karena bersamaan dengan tarif pajak hiburan 40-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
"Dalam kondisi UU Nomor 1 Tahun 2022 sudah kompositif, itu tidak menarik. Kecuali ini bisa dibatalkan dan kembali ke posisi lama, itu baru menarik. Kalau sekarang tidak menarik," kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).
Hariyadi menilai, insentif fiskal sebesar 10% yang diiringi dengan tarif pajak hiburan 40-75% tidak akan membantu pengusaha. Untuk itu, yang diminta adalah Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dibatalkan.
Di sisi lain, berbagai asosiasi hiburan juga akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022. Sambil menunggu proses hukumnya, ia meminta tarif pajak hiburan kembali seperti semula.
"Kami ingin pasal 58 ayat (2) dibatalkan," tegas Hariyadi.
Sebagai informasi, pajak hiburan yang sebesar 40-75% dibebankan kepada pelanggan. Sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan dikenakan PPh Badan sebesar 22%.
Untuk itu, sektor pariwisata direncanakan diberikan pengurangan pajak dalam bentuk PPh Badan DTP sebesar 10%. Dengan begitu PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.



Datangi
Sementara itu, pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1). Hal ini terkait kebijakan pajak hiburan 40-75%.
Berdasarkan pantauan, Senin (22/1), terlihat Hotman Paris bersama beberapa orang lainnya telah tiba di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB. Agenda pertemuan sendiri berlangsung secara tertutup pukul 11.00 WIB.
Menjelang pertemuan, semakin banyak pelaku usaha industri jasa hiburan yang berdatangan. Inul Daratista sendiri tiba sekitar pukul 10.42 WIB.
Berdasarkan undangan yang diterima, pengusaha pelaku industri jasa hiburan yang ke kantor Airlangga berasal dari HW Group, Inul Vizta, Black Owl, Mexicola, Colosseum, Rabbithole, B Fashion, Diva Karaoke, Nix, Mantra, Mangga Besar Club, Happi Puppy, Camden Group, Swill Fam Group, Embassy, Raia, Lucy, All in Group, Barcode, Pink Panther, Bengkel, Biko Group, Sun City dan Kaja Group.
"Membahas penundaan pajak hiburan 40%," tulis topik undangan pertemuan tersebut.


Baca Juga:


Berikan Insentif
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan insentif pajak fiskal kepada para pelaku usaha hiburan. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 19 Januari 2024 lalu.
Surat edaran ini dikabarkan banyak menuai keraguan oleh kepala daerah. Untuk itu, sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan, seperti Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista menggelar pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menekankan SE tersebut dapat menjadi acuan bagi kepala daerah yang ingin memberikan insentif pajak fiskal.
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga melalui keterangan tertulis, Senin (22/1).


Baca Juga:


Kasih Insentif
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Hal ini mengingat tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% hingga menuai protes dari para pelaku usaha termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.
"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, Senin (22/1).
Dalam surat edaran itu, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Selanjutnya, surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud dalam pemberian insentif fiskal itu di antaranya kemampuan membayar WP; kondisi tertentu objek pajak; mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah; mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.
Selain itu, pemberian insentif fiskal juga harus memperhatikan sejumlah faktor di antaranya yaitu kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 tahun terakhir; kesinambungan usaha WP; kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; dan faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
Dalam suratnya, Tito memerintahkan kepala daerah atau wakil kepala daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud. Dia mengatakan pemberian insentif ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh setelah pandemi Covid-19 dan untuk mengendalikan inflasi.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Tito lewat surat edaran tersebut. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru