Medan (SIB)
Mantan Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut, Suhadi divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia terbukti mengeluarkan vaksin tak sesuai prosedur untuk pelaksanaan vaksinasi berbayar.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Suhadi selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1).
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tidak ada menikmati hasil kejahatan.
"Perbuatan terdakwa Suhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim Saut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa mengaku menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir. Kita lihat lah nanti bagaimana sikap pimpinan," ucap Hendri usai sidang.
Suhadi merupakan terdakwa keempat dalam perkara tersebut setelah Selviwaty alias Selvi serta dua dokter berstatus ASN yakni dr Indra Wirawan selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih selaku ASN di Dinkes Sumut. Ketiga terdakwa lainnya sudah divonis bersalah.
Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin covid-19 kepada dr Indra dan dr Kristinus tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.
"Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi," ujar JPU.
Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.
Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.
"Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut," pungkas Hendri.
Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. (A17/c)