Kemenag Tegaskan Indonesia Belum Boleh Kirim Jemaah Umrah ke Arab Saudi


410 view
Kemenag Tegaskan Indonesia Belum Boleh Kirim Jemaah Umrah ke Arab Saudi
(AFP)
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan.

Jakarta (SIB)

Pemerintah menegaskan, sampai saat ini Indonesia belum diperbolehkan untuk mengirim jemaah umrah ke Arab Saudi.


"Maka itu sekali lagi saya sampaikan belum ada aturan apapun tentang penyelenggaraan umrah," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi, dalam diskusi daring, Kamis (26/8).


Terkait pencabutan larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) oleh Pemerintah Arab Saudi, Khoirizi membenarkan hal tersebut.


Namun, kata dia, pencabutan larangan tersebut hanya berlaku untuk orang yang bermukim di Mekah (Mukimin) dan ekspatriat. "Betul negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini. Tetapi itu untuk sebatas mukimin dan ekspatriat," ujar dia.


Khoirizi mengatakan, dengan adanya pencabutan itu, orang yang bisa masuk ke Arab Saudi adalah yang mempunyai izin tinggal.


Ia juga mengatakan, mukimin yang ada di Arab Saudi sudah bisa kembali ke Tanah Air. "Begitu juga dengan tenaga kerja, ekspatriat tadi," ucap dia.


Oleh karena itu, ia menegaskan, sampai saat ini Indonesia belum diperbolehkan menyelenggarakan ibadah umrah dan belum ada aturan apa pun tentang penyelenggaraan tersebut.


Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi pada Selasa (24/8) mencabut larangan masuk bagi WNI dan warga negara asing dari 19 negara. Ke-19 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.


Larangan tersebut diberlakukan pihak negara kerajaan secara bertahap mulai Februari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.


Kendati demikian, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberlakukan syarat masuk yang ketat bagi warga dari 20 negara tersebut.


Badan tersebut mengatakan, pencabutan larangan masuk hanya berlaku bagi warga ekspatriat yang telah diberi vaksin Covid-19 di Arab Saudi sebelum mereka pulang ke negara asal mereka.


Kendati demikian, persyaratan itu tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka. Selain itu, para ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19. (Kps/a)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com