Tunggu Surat Rektor USU

Kemendikbud: Self-Plagiarism Debatable di Dunia


699 view
Kemendikbud: Self-Plagiarism Debatable di Dunia
Foto Dok
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam

Jakarta (SIB)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bicara mengenai kasus plagiarisme sendiri atau self-plagiarism Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin. Kemendikbud menantikan surat resmi dari Rektor USU yang kini menjabat, Runtung Sitepu.

"Kami masih menunggu surat dari Rektor USU," kata Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam kepada wartawan, Sabtu (16/1) malam.

Nizam masih belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kejadian self-plagiarism yang dilakukan Rektor USU terpilih itu. Menurut Nizam Kemendikbud akan mendalami kejadian self-plagiarism tersebut.

"Untuk kita dalami," ujarnya.

Selain itu, Nizam mengatakan self-plagiarism masih belum diatur secara resmi. Bahkan menurutnya di kalangan internasional self-plagiarism masih dapat diperdebatkan.

"Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," ungkapnya.

Diketahui, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.

Dilihat pada Jumat (15/1), SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.

"Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dimintai konfirmasi.

Dihubungi secara terpisah. Kuasa Hukum Muryanto menganggapi perihal self-plagiarism terhadap kliennya tersebut. Ia menduga keputusan yang diberikan kepada klien-nya ini merupakan tindakan politis.

"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap.

Hasrul menduga putusan ini dikeluarkan secara tergesa-gesa. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Muryanto terpilih sebagai Rektor USU.

"Karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien kami resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara," ucapnya.

Tidak Boleh

Sementara itu, Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) menyebut self-plagiarism tidak boleh dilakukan akademisi.

"Jadi self-plagiarism juga tidak boleh," kata Ketua Umum Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho saat dihubungi.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) itu juga menilai Kemendikbud melalui Dikti dapat membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, tim itu harus berasal dari sejumlah universitas yang berbeda.

"Karena Pak Menteri dalam konteks ini bertanggung jawab pada seluruh pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia atau pendidikan di Indonesia," ujarnya.

"Kalau dalam hal ini saya rasa bisa Pak Dirjen Dikti membentuk tim yang beranggotakan orang-orang tertentu yang dari beberapa universitas yang mempunyai kepakaran keilmuan yang sama atau mirip dengan kepakaran yang ditulislah begitu," sambung Jamal. (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com