Kemenkes Minta ASN Tak Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi


193 view
Kemenkes Minta ASN Tak Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan.
Jakarta (SIB)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: HK 01.01/D/4902/2023.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Benar,” kata Nadia saat dikonfirmasi, Minggu (16/4).
Surat edaran ini diteken 11 April 2023 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Surat ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di Kantor Pusat Ditjen Pelayanan Kesehatan dan para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan. Surat ini ditembuskan ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi.
Isi Surat
Ada lima poin isi surat edaran ini.
1. Bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyusun RUU Kesehatan sehingga diharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Kesehatan pada kantor pusat dan unit pelaksana teknis serta pegawai BLU pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
2. Seluruh ASN Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kementerian Kesehatan karena rawan disalahgunakan oleh organisasi/institusi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
3. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas.
4. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib mengawasi seluruh ASN/pegawai BLU di lingkungan kerjanya dan mendukung sikap Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Kesehatan.
5. Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Reaksi IDI
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto mengkritisi surat edaran tersebut.
Menurutnya, larangan terhadap ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Sebaiknya Kemenkes tidak melanggar ketentuan UUD 1945, yang mengatur kebebasan berpendapat karena ini berpotensi melanggar HAM,” kata Slamet.
Slamet meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menegur Kementerian Kesehatan. (Merdeka/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com