Kemnaker dan Stakeholder Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja


222 view
Kemnaker dan Stakeholder Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bersama stakeholder saat mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023). 
Jakarta (SIB)
Stakeholders ketenagakerjaan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Deklarasi Tripartit ini berlangsung di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6).
"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6).
Saat menyampaikan sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ida mengatakan deklarasi diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," tutur Ida.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
APINDO sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual, salah satunya menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui. Pedoman ini diterbitkan atas kerjasama APINDO bersama Kemnaker, Kemenpppa, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.
"APINDO berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," ujarnya. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com