Humbahas (SIB)
Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumban Gaol SH menggugat perdata Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor Rp 7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian imateril (moril) Rp 4 miliar dan kerugian materi Rp 3 miliar.
Hal itu disampaikan Ramses Lumban Gaol ketika dikonfirmasi SIB via selulernya, Kamis (15/12) sore.
Kasus itu sudah berproses di PN Tarutung dan sudah masuk tahap mediasi antara penggugat dan tergugat, katanya.
“Sudah dua kali mediasi, namun selalu gagal. Mediasi terakhir kemungkinan hari Selasa (20/12) minggu depan. Jika nanti tidak ada hasil mediasi, maka akan dilanjutkan ke perkara pokok,” kata Ramses.
Lebih lanjut Ramses menjelaskan, gugatannya itu berawal ketika dia dipercaya atau diberikan mandat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor - Oloan Paniaran Nababan sebagai Ketua Tim Pemenangan pada Pilkada Humbahas tahun 2020 lalu.
Saat itu, seluruh upaya dia lakukan untuk memenangkan Paslon tersebut. Terbukti, Paslon tunggal itu menang, meskipun hanya selisih beberapa persen melawan “kotak kosong”.
Salah satu upaya yang dia lakukan saat itu adalah meminjam uang Rp 1,4 miliar kepada seseorang atas perintah Dosmar, untuk kepentingan pemenangan tim baik di kabupaten maupun kecamatan.
Selain uang yang dia pinjam, uang pribadinya juga turut dipakai untuk kepentingan pemenangan Paslon tunggal tersebut Rp 1,6 miliar.
“Isi pokok gugatan saya, yaitu agar kerugian saya dikembalikan ketika saya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Dosmar-Oloan. Saat itu saya mengeluarkan uang pribadi saya termasuk uang yang saya pinjam dari orang lain untuk kepentingan pemenangan Rp 3 miliar. Namun, dalam hal ini, saya tidak lagi hanya mengalami kerugian materi, tapi juga mengalami kerugian moril sebesar Rp 4 miliar. Sehingga jumlah kerugian yang saya gugat Rp 7 miliar,” kata Ramses.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, uang yang dia pinjam Rp 1,4 miliar itu ternyata disangkal oleh Dosmar Banjarnahor atas perintahnya.
Sehingga Dosmar merasa tidak memiliki utang, dan membebankan hal itu kepada Ramses. Padahal kata dia, uang yang dia pinjam itulah yang dipergunakan untuk pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar- Oloan sehingga bisa menang.
Namun berselang beberapa lama, kata dia, pihak pemberi pinjaman akhirnya melaporkannya ke Polda Sumut atas dugaan penipuan karena tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu. Tidak mau terjerat dengan hukum, dia terpaksa melunasi pinjaman itu, dan laporan itu pun ditarik oleh pelapor.
“Dia (Dosmar) yang menyuruh saya secara lisan agar mencari pinjaman kepada orang lain. Karena pada saat itu dia terkena Covid-19. Daripada kalah, kita mencari pinjaman saat itu. Sebagai Ketua Tim Pemenangan, saya bertanggungjawab penuh untuk memenangkan dia. Dan karena uang yang saya pinjam itulah sehingga Paslon Dosmar- Oloan menang. Semua uang yang dipakai ada kwitansinya. Dan bukan saya yang menjalankan uang itu. Karena ada koordinator (tim) tiap kecamatan.
Semua lengkap buktinya untuk mengkondisikan tim tiap kecamatan, termasuk untuk "Togu Togu Ro" (TTR,red),” ucapnya.
Lebih lanjut anggota DPRD empat periode itu mengaku, utusan Bupati Humbahas telah mendatanginya agar mencabut gugatannya tersebut. Namun dia menolaknya.
“Sudah lah dulu. Biar di pengadilan ajalah (bertemu). Biar pengadilan yang memutuskan perkara itu. Itu jawab saya kepada mereka. Sebab, perkara ini kan sudah saya sampaikan ke pengadilan,” katanya.
Di akhir penjelasannya dia mengutarakan, dalam perkara itu, mereka juga memohonkan ke pengadilan agar rumah pribadi Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang berada di Tangerang Selatan dibuat sebagai “sita jaminan”.
Artinya, kata dia, ketika nantinya mereka dinyatakan menang dalam perkara itu, ada jaminan yang diberikan kepada dia sebagai pengganti materil sesuai dengan isi gugatan.
NGGAK USAH DIBAHAS
Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika diwawancarai SIB usai menghadiri suatu acara di Desa Sigumpar Lintongnihuta, terkait gugatan Ketua DPRD Humbahas tersebut mengatakan agar tidak membahas kasus tersebut. “Nggak usahlah bahas-bahas itu. capek lah,” ucapnya singkat dari dalam mobil dinasnya.
Terpisah, Humas PN Tarutung Natan Sitanggang kepada SIB via selulernya menjelaskan, gugatan perdata Ketua DPRD Humbahas itu terdaftar dengan nomor register 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Perkara itu saat ini kata dia, sedang proses mediasi.
“Untuk jalannya proses mediasi tidak dapat dapat kami jelaskan secara rinci, karena mediasi bersifat rahasia.
Sebagaimana Perma Nomor 1 tahun 2016, proses mediasi di pengadilan berlangsung paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi 30 hari lagi,” pungkasnya. (BR7/c)